ringkasmedia.net, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan pengoplosan bahan bakar dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite (RON 90) dengan harga Pertamax (RON 92), kemudian mencampurnya di depo untuk dijual sebagai Pertamax.
Tindakan ini dianggap melanggar hak konsumen karena masyarakat tidak memperoleh informasi yang transparan terkait produk yang mereka beli. Mantan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, menegaskan bahwa pemerintah harus melakukan audit menyeluruh terhadap PT Pertamina Patra Niaga, mengingat kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
Dari perspektif teknis, pakar otomotif Universitas Gadjah Mada (UGM), Jayan Sentanuhady, menjelaskan bahwa penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai spesifikasi dapat berdampak negatif pada kendaraan. Mesin yang seharusnya menggunakan Pertamax dapat mengalami pembakaran tidak sempurna jika diisi dengan Pertalite, yang berpotensi menyebabkan knocking serta menurunkan performa dan efisiensi bahan bakar.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Eko Patrio, menyoroti dampak kasus ini terhadap citra Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal, peningkatan transparansi, serta penegakan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi ini.
Sementara itu, Pertamina membantah tudingan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax. VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa produk Pertamax yang beredar telah memenuhi standar spesifikasi yang ditetapkan. Meskipun beberapa petinggi anak usaha Pertamina telah ditetapkan sebagai tersangka, perusahaan memastikan bahwa distribusi energi ke masyarakat tetap berjalan normal.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung, dengan tujuh tersangka yang telah ditetapkan, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.




