Kukar,
Ringkasmedia,net- Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Surya
Admaja dalam materinya Revitalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
menjelaskan regulasi-regulasi terkait pelaksanaan kegiatan PPID dan
implementasi SPBE dalam PPID.
Penyampaian
materi ini merupakan bagian dalam Rakor SPBE Se-Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan
tema Percepatan SPBE Dengan Strategi Pelayanan Digital Terpadu Melalui Digital
Mobile Team Kutai Kartanegara (LOBIKU) digelar di Hotel Mercure Samarinda.
Acara
dibuka oleh Asisten 3 Sekretariat Daerah Totok Heru Subroto. Hadir dalam
kegiatan tersebut para pejabat OPD se Kukar dan staf Diskominfo Kukar.
Surya
menerangkan tentang definisi Badan Publik seperti yang dimaksud dalam UU Nomor
14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi publik, yakni pihak eksekutif,
legislatif, yudikatif, dan organisasi non pemerintah yang menggunakan dana
sebagian atau seluruhnya dari APBN, APBD, bantuan luar negeri, dan sumbangan
masyarakat.
Selanjutnya,
dirinya memaparkan tentang kewajiban dan kewenangan Badan Publik dalam
pelaksanaan kegiatan PPID dan tupoksi PPID berdasarkan PERKI Nomor 1 Tahun 2021
sebagai produk perundang-undangan terbaru terkait pelaksanaan kegiatan PPID.
Dirinya
pun mengurainya tentang definisi informasi publik, yakni informasi yang
dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Badan Publik
yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau
penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan
Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan
publik. dijelaskannya bahwa sifat informasi publik adalah terbuka, dapat dan
mudah diakses, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana.
Hal
lain seperti kategori Informasi Publik, ia menjelaskan, berdasarkan UU KIP
yakni Informasi Berkala, Tersedia Setiap Saat, Serta Merta, dan Dikecualikan.
Dirincikannya bahwa informasi yang dikecualikan tidak dapat disampaikan kepada
publik atas perintah Undang-Undang yang berlaku yang mengandung 3 unsur yakni,
rahasia pribadi/privat, rahasia negara, dan rahasia bisnis.
Ia
pun menjelaskan dengan gamblang tentang Revitalisasi PPID di Kukar diawali
dengan menampilkan data historis pelaksanaan PPID di Kukar. Selanjutnya
disampaikan peta masalah, dan disimpulkan perlunya penguatan. Dalam penguatan
disampaikannya tentang tindakan-tindakan yang dilakukan, yakni dilakukannya
review terhadap regulasi, penguatan dalam pelayanan, penguatan dalam bimtek
pada Badan Publik, Sarana dan Prasarana, administrasi, dan yang terpenting pada
update data pada website, serta terakhir pada laporan.
Terakhir,
alur layanan PPID, mekanisme uji konsekuensi, hingga ketentuan pidana dalam
pelaksanaan kegiatan PPID. Diakhir presentasinya dilakukan sesi tanya jawab
antara OPD / Badan Publik terkait pelaksanaan kegiatan PPID



