Samarinda,Ringkasmedia.net – Mewujudkan Kota Samarinda aman, dan nyaman. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, puluhan lapak pedagang kaki lima di lingkungan Kelurahan Sungai Kapih tepatnya yang berada di atas badan jalan ditertibkan. Pada Kamis (16/3/2023) kemarin.
Sebelum dilakukan penertiban atau tindakan tegas oleh Satpol PP, pihak Kecamatan Sambutan bersama Kelurahan Sungai Kapih, telah lebih dulu memberikan imbauan baik melalui lisan maupun tulisan.
“Pendekatan dan membangun komunikasi secara persuasif telah kami lalukan kepada para pedagang serta peran aktif kelurahan,” ungkap Yosua Laden Camat Sambutan.
Terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda Muhammad Darham, melalui Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Benny Hendrawan mengatakan. Persoalan PKL yang nyaris tanpa solusi selalu menjadi persoalan disetiap daerah. Kota Samarinda Khususnya, Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Tata Tertib PKL menjadi landasan utama Satpol PP dalam melakukan penertiban.
“Semua tahapan telah dilalui dari imbauan hingga pendekatan kepada para pedagang, artinya prosesnya sudah sesuai dan siap terima konsekuensi para PKL yang melanggar,” jelas Benny
Sedikitnya ada tujuh lapak pedagang yang pihaknya tertibkan, sedari bangunan semi permanen dan rombong-rombong pedagang.
Kegiatan penertiban berjalan kondusif tak terlepas bantuan para penegak hukum yakni sinergitas TNI Polri Yang selalu senantiasa mengawal kegiatan tersebut.
“Para PKL sudah tau akan ditertibkan, bahkan sebagiannya meminta waktu untuk membongkar sendiri lapak dagangannya, ada juga yang bilang jangan tebang pilih merata pak kalau mau ditertibkan,” tambah Benny
Pihaknya juga berharap agar masyarakat sadar dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan daerah agar bersama-sama mewujudkan Samarinda sebagai Kota peradaban. (Jum/Et)




