Senin, 20 Jul 26 8:18 WITA

Bapemperda DPRD Samarinda Evaluasi Draf Pertanggungjawaban APBD 2025

by Ringkas

 

ringkasmedia.net, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda telah menggelar pembahasan pasal demi pasal terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. 

Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Kegiatan ini adalah Rencana Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Walikota terhadap APBD tahun 2025. Ada beberapa pasal di dalamnya, dan sudah kita bahas pasal per pasal,” kata Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin.

​Dalam proses pembahasan tersebut, Bapemperda memberikan sejumlah catatan penting, khususnya mengenai kewajiban keuangan atau utang piutang Pemerintah Kota Samarinda kepada pihak ketiga. 

Berdasarkan draf dokumen pertanggungjawaban yang diterima oleh dewan, jumlah kewajiban pemerintah daerah yang dicatat masih cukup besar.

“Masih banyak koreksi-koreksi yang perlu ditindaklanjuti yang menyangkut masalah utang piutang, kewajiban Pemerintah Kota Samarinda terhadap pihak ketiga. Kalau sampai saat ini draf yang masuk itu jumlahnya masih ada 671 miliar,” ungkap Kamaruddin.

​Mengenai bentuk kewajiban tersebut, sebagian besar merupakan sisa dana pemeliharaan atau retensi proyek sebesar 5 persen yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas PUPR. 

Meski nilainya bervariasi dari jutaan hingga miliaran rupiah, pembayaran sebagian pekerjaan masih tertunda karena kendala kesesuaian pengerjaan di lapangan serta adanya proses tuntutan hukum yang memerlukan perbaikan terlebih dahulu.

“Rata-rata retensi atau sisa pemeliharaan itu 5 persen. Ada juga pekerjaan yang sudah selesai tetapi belum dibayar karena tidak sesuai dengan perencanaan yang ada di lapangan, sehingga Pemerintah Kota belum bisa membayar dan perlu perbaikan,” jelasnya.

​Atas temuan dan catatan koreksi tersebut, Bapemperda DPRD Samarinda meminta tim penyusun Raperda untuk menyerahkan perbaikan secara tertulis. 

Setelah redaksi dan narasi draf peraturan diperbaiki, Bapemperda akan kembali menggelar rapat internal serta memanggil dinas terkait guna memastikan pertanggungjawaban APBD bernilai triliun rupiah tersebut benar-benar memenuhi aturan hukum yang berlaku.

“Masukan secara tertulis itu disampaikan kepada Bapemperda, nanti dibahas lagi. Kalau naskah dan redaksinya sudah bagus, kita panggil lagi untuk rapat, karena pertanggungjawaban Perda APBD ini sangat besar nilainya, mencapai 5,3 triliun,” pungkas Kamaruddin.(RHM)

Berita Terkait
Juli 31, 2026

DPRD Samarinda Minta Pembangunan Drainase Terstruktur dan Terintegrasi

Juli 31, 2026

DPRD Samarinda : Atasi Macet Folder Air Hitam lewat Optimalisasi Aset Terbengkalai

Juli 30, 2026

DPRD Samarinda Dorong Digitalisasi Sekolah di Wilayah Pinggiran

Juli 30, 2026

Raperda Pariwisata Disiapkan Jadi Penopang Ekonomi Samarinda