Rabu, 17 Mei 23 8:49 WITA

Pengemudi Mobil Plat Merah yang Sebabkan Bocah Laki-laki Tewas Terlindas, Ditetapkan Sebagai Tersangka

by Ringkas

Mobil dinas milik RSKD Atma Husada Mahakam Samarinda yang menyebabkan Bocah laki-laki tewas,  di tahan Makopolsek Samarinda Kota. (Ps/redaksi)

Samarinda,Ringkasmedia.net – Setelah semua pihak dilakukan pemeriksaan atas hilangnya nyawa bocah laki-laki yang terlindas mobil dinas Toyota Innova abu-abu dengan nopol KT 1439 BZ. Milik RSKD Atma Husada Mahakam, berlanjut pengemudi mobil dinas tersebut  Ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (16/5/2023) sore kemarin.
Hal tersebut diungkapkan Kaporesta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, menjelaskan jika pihak keluarga korban merasa keberatan atas peristiwa nahas tersebut, dan membuat laporan secara resmi di Polsek Samarinda Kota.
“Kami telah tingkatlkan status sopir tersebut menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ungkap Kompol Satria saat dikonfirmasi awak media,  Rabu (17/5/2023).
Sedikitnya tiga orang saksi telah dilakukan pemeriksaan, yakni tim keamanan (Satpam), warga sekitar serta pegawai honorer yang melintas saat kejadian tersebut.
“Serta rekaman CCTV jadi bukti pendukung atas kejadian tersebut,” jelas Satria
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, benar mobil dan sopir merupakan milik serta pegawai honorer di RSKD Atma Husada Mahakam Samarinda.
“Mobil juga kami lakukan penahanan sebagai barang bukti,” ditambahkannya.
Atas perbutanya tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan maksimal hukuman diatas lima tahun. (Ps/Ed)
Berita Terkait
Juli 31, 2026

DPRD Samarinda Minta Pembangunan Drainase Terstruktur dan Terintegrasi

Juli 31, 2026

DPRD Samarinda : Atasi Macet Folder Air Hitam lewat Optimalisasi Aset Terbengkalai

Juli 30, 2026

DPRD Samarinda Dorong Digitalisasi Sekolah di Wilayah Pinggiran

Juli 30, 2026

Raperda Pariwisata Disiapkan Jadi Penopang Ekonomi Samarinda