Mobil dinas milik RSKD Atma Husada Mahakam Samarinda yang menyebabkan Bocah laki-laki tewas, di tahan Makopolsek Samarinda Kota. (Ps/redaksi)
Samarinda,Ringkasmedia.net – Setelah semua pihak dilakukan pemeriksaan atas hilangnya nyawa bocah laki-laki yang terlindas mobil dinas Toyota Innova abu-abu dengan nopol KT 1439 BZ. Milik RSKD Atma Husada Mahakam, berlanjut pengemudi mobil dinas tersebut Ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (16/5/2023) sore kemarin.
Hal tersebut diungkapkan Kaporesta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, menjelaskan jika pihak keluarga korban merasa keberatan atas peristiwa nahas tersebut, dan membuat laporan secara resmi di Polsek Samarinda Kota.
“Kami telah tingkatlkan status sopir tersebut menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ungkap Kompol Satria saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/5/2023).
Sedikitnya tiga orang saksi telah dilakukan pemeriksaan, yakni tim keamanan (Satpam), warga sekitar serta pegawai honorer yang melintas saat kejadian tersebut.
“Serta rekaman CCTV jadi bukti pendukung atas kejadian tersebut,” jelas Satria
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, benar mobil dan sopir merupakan milik serta pegawai honorer di RSKD Atma Husada Mahakam Samarinda.
“Mobil juga kami lakukan penahanan sebagai barang bukti,” ditambahkannya.
Atas perbutanya tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan maksimal hukuman diatas lima tahun. (Ps/Ed)




