Samarinda,Ringkasmedia.net- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik. Aturan ini diterapkan guna menjaga netralitas, profesionalitas dan independensi seorang ASN.
“Dalam pemilihan legislatif seperti DPRD, DPD, DPR RI, aparatur sipil negara memang dilarang keras untuk berkecimpung di dunia politik,” ujarnya.
Politisi PKB ini menilai, independensi menjadi kunci bagi para ASN. Sebab, jika mereka melanggar, pasti akan ada sanksi yang mereka terima.
“Mereka harus netral, tidak ada sangkut paut dengan politik. Maka dari itu kami terus mengingatkan kepada para ASN,” bebernya.
Selain itu, ASN juga punya peran penting sebagai pengayom atau pelindung masyarakat. Mereka pun tidak boleh berpihak, pada suatu calon tertentu.
“Kalau ASN berpihak pada salah satu calon, siapa lagi yang diharap untuk memberikan contoh kepada masyarakat,” ungkapnya.
Kendati demikian, Legislator Kaltim ini juga menyampaikan, yang boleh bebas melakukan aktivitas politik apabila ASN dinyatakan pensiun dari jabatannya.
“Kalau pensiunan boleh terlibat, seperti saya pensiun dari kepolisian berpihak pada politik, bagaimana pun bebas saja. Tapi kalau masih aktif menjabat, itu yang dilarang keras,” tutupnya. (Go/Tom/Adv DPRD Kaltim)