Harimau Terkam Masyarakat, Legislator Kaltim Desak Aparat Tindak Tegas Pemelihara Hewan Terlarang

Ditulis oleh

di

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Jahidin. (Istimewa)

Samarinda,Ringkasmedia.net- Legislator Kaltim Jahidin menyoroti atas kejadian malang yang baru saja menimpa salah satu pekerja Samarinda yang tewas di terkam harimau kesayangan tuannya. Menurutnya, pemeliharaan satwa liar yang disimpan pribadi merupakan tindakan penyelewengan hukum.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Jahidin meminta para aparat penegak hukum untuk menindak tegas masyarakat yang memelihara satwa liar dilindungi, secara sembarangan.
 
“Terkait permasalahan hukum, pertama, hewan itu dilindungi. Kedua, dia memelihara tanpa izin sehingga bisa mengancam keselamatan orang sekitar,” ujar Jahidin.
 
Lebih lanjut, Jahidin menegaskan bahwa pemilik satwa liar dilindungi terebut harus dijerat dengan undang-undang perlindungan satwa liar dan KUHP karena kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
 
“Jadi, itu sama sekali tidak boleh ditoleransi. Warga jangan coba-coba memelihara satwa buas,” katanya.
 
Karena itu, Jahidin berharap agar aparat penegak hukum bisa lebih ketat lagi memantau masyarakat yang memelihara binatang liar yang dilindungi.
 
“Jangan ada lagi masyarakat yang memelihara satwa liar yang dilindungi, seperti orang utan, beruang madu, atau burung enggang. Itu melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” katanya.
Politisi PKB ini menerangkan bahwa masyarakat yang memelihara satwa liar, bukan hanya berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem, tetapi membahayakan juga keselamatan dan kesehatan pihak lain karena satwa liar bisa saja pembawa penyakit zoonosis.
 
Satwa liar yang dilindungi harus dikembalikan ke habitat alami agar dapat hidup lestari. 
Lebih lanjut, Jahidin meminta masyarakat yang menemukan satwa liar yang terlantar atau terancam, segera melaporkan ke pihak berwenang, seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau organisasi konservasi lain.
 
“Kami berharap BKSDA terus meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi konservasi dalam menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi di Kalimantan Timur,” pungkasnya. (Go/Mek/Adv DPRD Kaltim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *