Samarinda, Ringkasmedia.net – Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda menciduk pria 19 tahun berinisial BR, warga Kecamatan Samarinda Ilir yang telah menggarap adik ipar sendiri, Selasa (21/6/2022).
Wajah penyesalan sesekali menundukkan wajah dihadapan pihak berwajib, BR ditangkap usai tante korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Samarinda, BR memerkosa adik iparnya sendiri saat hanya ada pelaku dan korban di tempat kejadian perkara yakni dirumah, BR mengancam korban jika kejadian tersebut diketahui orang lain, lalu BR pun melampiaskan nafsunya.
“Pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun atas kejadian tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Darma Sena melalui Kanit PPA Polresta Samarinda, IPTU Teguh Wibowo.
Selanjutnya, Teguh menjelaskan tante korban mendapat kabar dari tentangganya jika keponakannya (korban) telah diperlakukan tak pantas pelaku. “Dari laporan itu, tantenya pun langsung menanyakan hal tersebut kepada korban, setelah dipaksa akhirnya korban mengaku sudah disetubuhi oleh BR,” ungkap IPTU Teguh.
Permasalahan rumah tangga BR dan istri menjadi alasannya melakukan perbuaatan keji tersebut, hal tersebut diakui langsung oleh BR. “Saya punya masalah rumah tangga, saya curiga istri saya ada main dengan laki-laki lain, ada yang mengatakan istri saya pergi ke club malam. Karena saya dendam, pas lagi berduaan dengan adik istri saya di rumah, saya langsung peluk dia dari belakang,” jelasnya saat dihadapan awak media.
Pemuda yang bekerja di penumpukkan kayu ini, mengaku dalam keadaan sadar melakukan perbuatan bejatnya, dan mengakui semuanya.
Untuk mempertanggung jawabkannya perbuatannya, BY dijerat dengan pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.01 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan maksimal 15 tahun bui. (Pw/al)




