Samarinda,Ringkasmedia.net- Pemerintah Provinsi Kaltim bersama DPRD telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarustamaan Gender (PUG). Hal ini bertujuan untuk menyetarakan perempuan melalui perannya dalam membangun daerah atau pengambilan keputusan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin menyampaikan, alasan dibalik pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarustamaan Gender (PUG) itu.
“Kita ingin perempuan setara, khususnya untuk membangun daerah Kaltim,” kata Salehuddin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keikutsertaan perempuan sangat penting dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan. Supaya, perempuan jauh lebih dipandang dan bernilai di berbagi aspek kehidupan.
“Perempuan sekarang tidak hanya objek. Keterlibatan mereka sangat bernilai. Harus diberi fasilitas untuk menyuarakan pendapat mereka,” imbuhnya.
Salah satu upaya dalam melibatkan perempuan yakni saat proses pencalegan. Aturannya, 30 persen partisipasi perempuan harus dipenuhi.
“Hal itu memberikan warna pada suatu kebijakan. Bagaiman perempuan bisa masuk dalam proses politik,” paparnya.
Meski begitu, pihaknya terus berupaya dalam memberikan pemahaman terhadap masyarakat, terkait Pengarustamaan Gender yang memang masih terbilang lemah.
“Tugas kita semua, bagaimana memberikan pemahaman itu lewat DKP3A, atau komunitas-komunitas lainnya. Semoga kedepannya keterlibatan perempuan semakin masif lagi,” tutupnya. (Go/Mek/Adv DPRD Kaltim)