ringkasmedia.net, kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) merespons serius laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan PT Pamapersada Nusantara (PAMA).
Pemerintah menilai proses penindakan perusahaan dinilai belum mengedepankan mekanisme pembinaan yang ideal, sehingga meminta PT PAMA menghentikan sementara proses PHK serta meninjau ulang seluruh prosedur kedisiplinan.
Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (13/11/2025), mempertemukan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kepala Disnakertrans Kutim Roma Malau, jajaran manajemen PT PAMA, serta perwakilan pekerja.
Pertemuan tersebut menjadi ruang klarifikasi menyusul munculnya dua laporan PHK dan satu pemberian Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap karyawan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Roma Malau, menegaskan bahwa PHK seharusnya ditempuh hanya apabila proses pembinaan, komunikasi, dan evaluasi telah dilalui secara utuh.
“PHK adalah opsi paling akhir. Kita bicara tentang keberlangsungan hidup keluarga pekerja. Maka kami meminta keputusan PHK dikaji ulang demi kepastian keadilan,” ujar Roma.
Ia menyoroti informasi adanya SP3 yang dijadikan dasar PHK tanpa didahului dialog, mediasi internal, atau pendampingan serikat pekerja.
Roma menekankan bahwa pembinaan harus dilakukan secara bertahap, bukan langsung pada pemberian hukuman tertinggi.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk menjaga keharmonisan hubungan industrial.
Ia meminta Disnakertrans melakukan pemeriksaan prosedural secara menyeluruh sebelum PHK dapat terjadi.
“Saya minta Disnakertrans menelusuri satu per satu prosedurnya dan selama mekanismenya belum jelas, saya tidak ingin ada PHK di Kutim,” tegas Ardiansyah.
Selain persoalan PHK, Pemerintah Kutim juga mengingatkan PT PAMA agar terus mematuhi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, terutama mengenai perlindungan tenaga kerja lokal dan stabilitas hubungan industrial.
Disnakertrans Kutim menyatakan siap memediasi permasalahan ini secara profesional melalui mekanisme bipartit maupun tripartit.
Roma berharap perusahaan membuka ruang dialog secara terbuka demi penyelesaian yang adil untuk semua pihak.
“Kami berharap perusahaan melihat persoalan ini sebagai langkah menjaga harmoni dunia kerja kalau hubungan industrial kondusif, produktivitas perusahaan juga ikut meningkat,” tutup Roma.
Pemkab Kutim menegaskan komitmennya untuk melindungi hak tenaga kerja dan menjaga stabilitas sosial masyarakat, sekaligus memastikan investasi perusahaan tetap berjalan melalui hubungan industri yang sehat dan berkeadilan.(ADV)

Tinggalkan Balasan