Kamis, 13 Nov 25 11:07 WITA

Sistem OPA PT PAMA Tuai Protes, Bupati Ardiansyah Tekankan Teknologi Tidak Boleh Hilangkan Keadilan bagi Pekerja

by Ringkas

 

ringkasmedia.net, kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga hak-hak pekerja setelah muncul keluhan terkait penerapan sistem Operator Personal Assistance (OPA) di lingkungan PT Pamapersada Nusantara (PAMA). 

Sistem pemantauan jam istirahat yang digunakan perusahaan dikeluhkan pekerja karena dianggap menjadi dasar penindakan tanpa mempertimbangkan kondisi lapangan.

Keluhan pekerja disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (13/11/2025). 

Rapat dipimpin langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, didampingi Distransnaker Kutim, perwakilan manajemen perusahaan, dan pekerja yang terdampak. 

Pertemuan tersebut menjadi ruang klarifikasi atas tiga kasus laporan sanksi dan ancaman PHK akibat standar jam tidur yang terekam melalui sistem OPA.

Dalam rapat, Bupati Ardiansyah meminta perusahaan untuk tidak terpaku pada sistem digital sebagai satu-satunya ukuran kedisiplinan kerja. 

Ia menegaskan bahwa teknologi harus mendukung keselamatan dan kenyamanan kerja, bukan menjadi instrumen penindakan tanpa pembinaan.

“Teknologi harus membantu pekerja, bukan membuat mereka tertekan serta saya minta evaluasi total, karena sistem ini tidak boleh menutup ruang dialog dan proses pembinaan,” ujar Ardiansyah, Kamis (13/11/25).

Ia juga menggarisbawahi bahwa penilaian kinerja tidak dapat sepenuhnya bertumpu pada data sistem, mengingat banyak faktor lapangan yang membutuhkan komunikasi, pendampingan, dan investigasi manusiawi.

Pemerintah juga meminta Distransnaker untuk memantau proses evaluasi secara menyeluruh agar kebijakan perusahaan tidak bertentangan dengan norma ketenagakerjaan nasional maupun Perda Ketenagakerjaan Kutim. 

Khusus di sektor pertambangan yang berisiko tinggi, Ardiansyah menekankan pentingnya keseimbangan antara produktivitas dan perlindungan tenaga kerja.

Dalam kesepakatan rapat, Pemkab Kutim, perusahaan, dan perwakilan pekerja sepakat melakukan peninjauan ulang terhadap data dan prosedur penilaian berbasis OPA sebelum langkah kedisiplinan dilanjutkan. 

“Kalau sistem tidak sesuai realitas di lapangan, maka pekerja yang dirugikan. Keputusan perusahaan harus adil dan sesuai regulasi,” tegas Ardiansyah.

Pemerintah berharap evaluasi ini menghasilkan penerapan teknologi yang konstruktif tanpa mengurangi hak dasar pekerja.

Pemkab Kutim menyampaikan bahwa evaluasi terhadap sistem OPA bukan bertujuan menghambat produktivitas perusahaan, melainkan mencegah terjadinya keputusan yang tidak proporsional dan menjaga hubungan industrial tetap kondusif.(ADV)

Berita Terkait
Juli 31, 2026

DPRD Samarinda Minta Pembangunan Drainase Terstruktur dan Terintegrasi

Juli 31, 2026

DPRD Samarinda : Atasi Macet Folder Air Hitam lewat Optimalisasi Aset Terbengkalai

Juli 30, 2026

DPRD Samarinda Dorong Digitalisasi Sekolah di Wilayah Pinggiran

Juli 30, 2026

Raperda Pariwisata Disiapkan Jadi Penopang Ekonomi Samarinda