Sabtu, 22 Feb 25 6:22 WITA

Revisi UU Minerba 2025, Akademisi UNMUL Khawatirkan Independensi Kampus dan Dampak Pada Industri Tambang

by Ringkas
Kampus dikhawatirkan menjadi alat legitimasi industri tambang, menghambat kritik ilmiah, serta mengurangi riset energi terbarukan

ringkasmedia.net, Samarinda – DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) pada 18 Februari 2025. Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan akademisi karena dinilai berpotensi mengancam independensi perguruan tinggi. Para akademisi khawatir perubahan ini akan membatasi kebebasan kampus dalam bersikap kritis terhadap industri tambang dan transisi energi.
Revisi UU Minerba ini mencakup pasal yang memungkinkan perguruan tinggi menerima keuntungan dari pengelolaan tambang yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta melalui perjanjian kerja sama. Herdiansyah Hamzah, seorang dosen dari Universitas Mulawarman (Unmul) yang juga anggota Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), mengungkapkan bahwa ada dua motif utama di balik regulasi ini. Menurutnya, revisi ini merupakan bentuk barter konsesi tambang, di mana kampus dijadikan penerima manfaat untuk mengurangi sikap kritis terhadap industri pertambangan. Selain itu, ia menilai kebijakan ini dapat menjadikan perguruan tinggi sebagai alat legitimasi bagi industri ekstraktif, sehingga kampus kehilangan perannya sebagai ruang kajian ilmiah yang objektif.
Senada dengan itu, Sartika Nur Shalati, seorang Policy Strategist dari Yayasan Indonesia Cerah (CERAH), juga mengkhawatirkan dampak revisi UU Minerba terhadap independensi akademik. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi membungkam sikap kritis perguruan tinggi dalam menilai dampak lingkungan dan sosial dari industri tambang. 
“Seharusnya kampus tetap independen dan berbasis kajian ilmiah, tetapi regulasi ini berpotensi mengarahkan mereka untuk mendukung kebijakan industri tambang, meskipun bertentangan dengan prinsip keberlanjutan,” ujarnya.
Dalam revisi UU Minerba, khususnya Pasal 51A dan 60A ayat 1, pemerintah pusat diberikan kewenangan untuk mengalokasikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta demi kepentingan perguruan tinggi. Meski kampus tidak memiliki izin usaha pertambangan secara langsung, ayat 3 dari pasal tersebut menyebutkan bahwa sebagian keuntungan dari industri tambang dapat diberikan kepada perguruan tinggi melalui perjanjian kerja sama. Sartika menilai kondisi ini semakin diperparah dengan pemangkasan anggaran pendidikan oleh pemerintah. Akibatnya, perguruan tinggi akan semakin bergantung pada sumber dana dari industri pertambangan, yang berisiko menghambat pengembangan riset energi terbarukan. 
“Ketika mitra utama kampus adalah perusahaan tambang, maka upaya transisi energi bersih akan sulit dilakukan,” tambahnya.
Selain dampaknya terhadap perguruan tinggi, revisi UU Minerba juga memicu kekhawatiran dalam sektor industri tambang. Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, mengkritik regulasi baru ini karena dinilai dapat membuka kembali praktik pemberian izin tambang yang tidak terkendali. Ia menilai bahwa kebijakan ini mengulang kesalahan satu dekade lalu, ketika ribuan izin tambang diberikan tanpa pemenuhan kewajiban pajak, royalti, serta aspek lingkungan seperti AMDAL dan reklamasi. Selain itu, Aryanto juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah dalam sektor pertambangan. Hingga kini, publik belum memperoleh informasi mengenai perkembangan pembentukan Ditjen Gakkum di Kementerian ESDM, yang bertugas mengawasi kepatuhan industri tambang terhadap regulasi.
Menurutnya, tanpa pengawasan yang ketat, praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan tidak memenuhi standar keuangan bisa kembali terjadi. Ia menegaskan bahwa pemberian izin tambang seharusnya tetap melalui mekanisme lelang yang transparan. Dengan mekanisme lelang, aspek teknis, lingkungan, dan finansial dari perusahaan tambang dapat dipastikan sesuai dengan standar yang berlaku. Jika mekanisme pemberian izin dilakukan secara sembarangan, maka risiko kerugian lingkungan dan sosial akan sangat besar.
Revisi UU Minerba ini dinilai sebagai langkah mundur dalam pengelolaan industri pertambangan yang berkelanjutan. Para akademisi dan aktivis mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali dampak regulasi ini terhadap dunia pendidikan dan lingkungan. Mereka juga meminta agar kebijakan ini tidak dijadikan alat bagi industri pertambangan untuk mengontrol independensi akademik. Pemerintah diharapkan dapat lebih transparan dalam implementasi revisi UU Minerba agar tidak merugikan perguruan tinggi dan masyarakat luas. 
“Kebijakan ini harus dikaji ulang agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi dunia pendidikan, industri, maupun lingkungan,” pungkas Aryanto.
Berita Terkait
Juli 31, 2026

DPRD Samarinda Minta Pembangunan Drainase Terstruktur dan Terintegrasi

Juli 31, 2026

DPRD Samarinda : Atasi Macet Folder Air Hitam lewat Optimalisasi Aset Terbengkalai

Juli 30, 2026

DPRD Samarinda Dorong Digitalisasi Sekolah di Wilayah Pinggiran

Juli 30, 2026

Raperda Pariwisata Disiapkan Jadi Penopang Ekonomi Samarinda