Kukar, Ringkasmedia.net- Sebanyak
46.073 Pekerja Rentan dan Non Pegawai Negeri (PPNPN) mendapat jaminan ketenagakerjaan
oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, nilainya Rp.7,7 milyar. Besaran
anggaran tersebut telah dialokasikan dalam APBD Kukar tahun 2022 melalui Dinas
Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnakertrans) Kukar.
Kepala Disnakertrans
Kukar, Achmad Hardi Dwi Putra menjelaskan dalam merealisasikannya Pemkab
Kukar bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan untuk pertanggungjawaban jaminan sosial tenaga kerja rentan dan
non pegawai negeri.
“Kerjasama ini telah berlangsung
pada Oktober 2021 dan dilanjutkan hingga Desember 2022, jaminan ketenaga
kerjaan yang ditanggung Pemkab Kukar terdiri dari 35.440 orang pekerja
rentan. Mereka adalah petani, ojek, tukang urut, guru les atau bimbel,
pemulung, pedagang, perikanan tambak, nelayan yang melaut, peternak, dan buruh
harian lepas,”urainya.
Ia menambahkan, untuk 10.633 orang
dari sektor PPNPN dari unsur 5.454 Tenaga Harian Lepas (THL), 115 Kades,
1.085 orang perangkat desa, 871 anggota BPD, dan 3.108 Ketua RT.
Jaminan ketenaga kerjaan ini merupakan
wujud pelaksanaan Program Dedikasi Kukar Idaman yang tertuang dalam RPJMD
2021-2026. Ditegaskannya bahwa Pemkab Kukar termasuk yang tertinggi secara
nasional dalam pengalokasian anggaran untuk jaminan ketenaga kerjaan
bagi tenaga kerja rentan dan pegawai pemerintah non pegawai negeri. Dan
program ini akan dilanjutkan pada tahun 2023.



