Balikpapan,Ringkasmedia.net- Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane tengah menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Kaltim soal lahan mangkrak di eks Pusat Kegiatan Islam Balikpapan (Puskib).
Mimi menyampaikan jika lahan tersebut sudah bertahun-tahun mangkrak begitu saja. Paling tidak, pemprov bisa memberikan penjelasan tentang pengelolaan lahan puskib itu.
“Semoga akhir tahun ada jawaban dari Pemprov Kaltim. Mau diperuntukkan apa lahan itu,” tutur Mimi usai menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di pemukiman padat penduduk RT 1 Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Mekar Sari Balikpapan, Senin (30/10/2023) malam.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kondisi yang sama juga dirasakan bagi kantor Kelurahan Mekar Sari. Keberadaannya pun masih mengontrak.
“Bukan soal status puskib nya saja, tapi kantor kelurahan mekar sari juga perlu dipikirkan,” imbuhnya.
“Paling tidak pemprov bisa merealisasikan denhan cepat. Janjinya mau dibongkar dan dibangunkan bangunan baru yang bekerjasama dengan perusda. Tapi juga belum ada sampe sekarang,” tambahnya.
Kendati demikian, Mimi menjelaskan dampak akibat dari proyek mangkrak puskib tersebut. Kantor kelurahan yang tadinya ada di belakang puskib, juga akan ikut dibongkar. Sehingga, kantor kelurahan terpaksa dipindah.
“Sekelas Balikpapan, masa kelurahan dan kecamatannya masih ngontrak sana-sini. Malu pasti,” ujarnya. (Go/Mek/Adv DPRD Kaltim)



