ringkasmedia.net, kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat langkah menuju pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan.
Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Pendahuluan Kajian Kelayakan Teknis, Ekonomi, dan Lingkungan Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang digelar di Hotel Victoria Sangatta, Rabu 12 November 2025.
Kegiatan FGD menghadirkan unsur pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan perwakilan masyarakat.
Diskusi ini dimaksudkan untuk menyatukan pemahaman serta memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam merumuskan strategi pembangunan TPST yang mampu menjadi solusi jangka panjang dalam penanganan sampah di Kutim.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, yang hadir sekaligus membuka kegiatan, menegaskan bahwa kajian kelayakan TPST menjadi langkah ilmiah yang wajib dilakukan sebelum memasuki tahap konstruksi.
“FGD ini merupakan tahapan penting untuk memastikan pembangunan TPST dilaksanakan berdasarkan kajian teknis, ekonomi, dan lingkungan yang matang. Kita ingin pengelolaan sampah di Kutim berjalan efisien, berkelanjutan, dan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat,” ujar Noviari, Rabu (12/11/25).
Dengan volume sampah mencapai sekitar 220 ton per hari, Kutim dinilai membutuhkan pola manajemen baru yang tidak sekadar mengumpulkan dan membuang, melainkan mengolah dan memanfaatkan sampah secara produktif. Konsep Reduce, Reuse, Recycle (3R) menjadi landasan utama dalam pembangunan TPST.
Selain membahas teknis pengolahan sampah, FGD juga mengulas rencana relokasi Daerah Kawasan Aktivitas (DKA) agar pemanfaatan lahan tetap sesuai ketentuan tata ruang dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
“Kami telah mengantongi beberapa calon lokasi untuk DKA dan TPST, tetapi semuanya harus melalui kajian mendalam agar tidak menyalahi aturan tata ruang dan tetap menjaga keseimbangan lingkungan,” jelas Noviari.
Melalui sistem TPST, sampah akan dipilah sejak dari sumbernya. Sampah organik akan diolah menjadi kompos atau sumber energi, sedangkan sampah non-organik diarahkan untuk didaur ulang hingga memiliki nilai jual.
Hanya sekitar 30 persen residu akhir yang akan masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yang juga akan ditingkatkan dengan sistem sanitary landfill untuk menggantikan pola pembuangan konvensional.
FGD turut menegaskan bahwa keberhasilan sistem TPST sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat.
Edukasi dan perubahan perilaku menjadi kunci agar pemilahan sampah dari rumah dapat berlangsung secara konsisten.
Noviari kembali mengingatkan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah.
“Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama jika masyarakat ikut memilah dan mengurangi sampah dari sumbernya, maka manfaatnya akan besar untuk semua pihak,” tegasnya.
Pemkab Kutim optimistis hasil kajian yang disusun melalui FGD ini menjadi pondasi kuat dalam membangun TPST modern yang mendukung visi Kutai Timur Bersih, Hijau, dan Berkelanjutan.(ADV)



