Samarinda, Ringkasmedia.net – Persoalan kepemilikan tanah berlapis mencuat, tanah berukuran 7 x 20 Meter itu pun menjadi soal silang pendapat antara Sapto (33), pembeli tanah, Zemidin (53) Ketua Rt 27 yang menjual tanah dan uniknya lagi tanah yang sama juga telah di wakafkan ke Mesjid An Nur yang berada di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda, lengkap dengan sertifikatnya?
Sapto baru saja menyapu keringat di dahinya, barang masih bertumpuk menunggu diletakkan ditempat yang tepat di rumah baru itu, sekejap ia bingung ada banyak orang di teras rumah, ada ahli waris Witono pemberi wakaf, pengurus masjid penerima wakaf, Komunitas Peduli Mesjid, tim kuasa hukum.
“Ini pertama kali saya bertemu pihak mesjid dan ahli waris, terungkap mereka juga punya sertifikat di titik yang sama dan ini tanah waqaf, di rumah yang saya bangun ini, dari situ kita intens komunikasi, lalu dengan niat karena Agama dan persoalan akhirat maka 15 februari 2022 saya bayar juga Sertifikat Hak Milik Nomor 2378 atas nama Witono yang dipegang pihak mesjid sebesar Rp 200 juta,” ungkap Sapto.
Sedangkan, Sertifikat Hak Milik Nomor 4747 yang dimiliki Sapto hasil pembelian dari Zemidin telah dibenarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan produk dari Kantor Pertanahan Kota Samarinda alias palsu.
Oleh karena itu Sapto melalui kuasa hukumnya, Dyah Lestari menggugat Zemidin ke Polresta Samarinda, terkait Pasal 378 Junto 263 KUHP terkait dugaan penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah yang terletak di Jalan Suryanata.
Media ini pun mengklarifikasi kepada Zemidin, ia pun bersikukuh ini adalah benar tanahnya yang ia beli di 1991 silam dari penduduk asli.
“Saya tidak tahu, kenapa bisa terbit sertifikat itu, kalau tanah itu sudah dimiliki orang lain, tak mungkin bisa terbit sertifikat yang dipegang Sapto sekarang, dulu saya beli Rp 3,5 juta,”ungkapnya.
Banyak kejanggalan dalam surat menyurat yang diberikan oleh Zemidin, surat pelepasan hak yang diakui menjadi dasar terbitnya SHM Nomor 4747 itu ada banyak tambalan, diduga ditulis ulang lalu di fotocopy.
Belum lagi sertifikatnya, proses jual beli antara Zemidin dan Sapto terjadi 2018, namun disertifikat diterbitkan di tahun 2007, dan tidak ada nama Zemidin tertera, langsung nama Sapto, ditambah lagi nomor sertifikat terdeteksi di daerah lain, yaitu di Jalan Siradj Salman, bukan Jalan P Suryanata.
Muhammad Fahmi, Camat Samarinda Ulu menuturkan dalam sambungan telepon sudah memonitor permasalahan ini dan segera perintahkan lurah agar cepat menyelesaikan permasalah tersebut.
“Dua saja solusi dari persoalan ini, kekeluargaan dengan pihak terlapor membayar ganti rugi, atau lanjutkan persoalan hukum ini, jika pun terlapor ingin mengganti maka saya akan menerima dan tak melakutkan persoalan ini,” tutup Sapto.




